Terbongkar! 135 Kg Sabu Asal Thailand Masuk ke Aceh, Empat Pelaku Ditangkap
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan narkoba kelas kakap Fredy Pratama.
“Kami mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika dari Thailand. Besar kemungkinan ini milik Fredy Pratama,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan jaringan narkotikanya di Indonesia. Bahkan, gembong narkoba yang telah lama menjadi buronan ini disebut mengubah pola komunikasinya untuk menghindari pelacakan aparat.
“Fredy masih menjalankan sindikasinya di Indonesia. Kami mendeteksi adanya upaya untuk terus memperkuat jaringan ini,” ungkapnya.
Guna mengungkap aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama, Polri akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau hanya menangkap kurir di lapangan, mereka pasti bungkam. Tapi kalau kita telusuri rekeningnya, ujung-ujungnya pasti mengarah ke Fredy Pratama,” tegas Mukti.
Buron Sejak 2014, Fredy Diduga Dilindungi di Thailand
Fredy Pratama masih diyakini bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu, membuat Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangkapnya.
“Kami belum bisa menjangkaunya. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ungkap Mukti.
Sebagai upaya menangkapnya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Empat Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Sabu Dikemas dalam Teh China
Dalam operasi pada 7-8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu ini. Mereka berinisial I, F, E, dan M, yang ditangkap di Lhokseumawe dan Lhoksukon.
“Semua pelaku adalah warga Indonesia dari Aceh, dan kini telah diamankan,” jelas Mukti.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 135 bungkus sabu dalam kemasan teh China berlabel 999 dan 99
- Satu perahu mesin dua kepala dan satu boat oskadon
- Satu unit ponsel satelit merek Thuraya dan satu perangkat Garmin
- Lima ponsel Android dan satu mobil Avanza hitam
“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau minimal lima tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.
“Polri berkomitmen akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron,” tutup Mukti. (aag)
Load more