Sindikat Spesialis Pencurian Bebek di Sukabumi dan Bogor Dibekuk, Kerugian Capai Puluhan Juta
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan yang mengincar hewan ternak, khususnya bebek. Komplotan ini kerap beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi serta Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka setelah menerima laporan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (2/0). "Kami berhasil mengamankan tiga pelaku setelah adanya laporan dari Polsek Cireunghas terkait kasus ini. Korban kehilangan ratusan ekor bebek akibat aksi mereka," ujar Rita pada Senin (10/2/2025).
Melalui penyelidikan intensif, tim Satreskrim akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial M (47), RM (32), dan R (42) di daerah Rayapan, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Jumat (7/2). Namun, penyidikan masih berlanjut karena diduga ada pelaku lain yang masih buron.
Modus Operandi: Ancaman Golok dan Pengikatan Korban
Dalam aksinya, para pelaku menyasar kandang bebek yang berada di tengah persawahan. Saat beraksi di Kecamatan Cireunghas, mereka mendatangi kandang yang dijaga dua orang, A dan I, yang tengah tertidur di sebuah gubuk. Tanpa ragu, komplotan ini mengancam para penjaga dengan golok, kemudian mengikat mereka sebelum menggiring ratusan bebek ke jalan dan membawanya menggunakan mobil bak terbuka.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka lecet di tangan, sementara pemilik bebek, Y, mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Sindikat Pencuri Bebek Beraksi di Berbagai Wilayah
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah melakukan aksi serupa setidaknya enam kali, dengan total ribuan ekor bebek yang dicuri. Lokasi kejahatan mereka mencakup:
- Kutamaneh, Kecamatan Gunungguruh – 100 ekor bebek
- Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi – 50 ekor
- Desa Gandasoli, Kecamatan Cireunghas – 217 ekor
- Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar – 100 ekor
- Wilayah Bogor – 200 ekor
- Kecamatan Cireunghas – ratusan ekor
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi peternak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya pencurian ternak di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. (ant/aag)
Load more