Jadi Sorotan! Kedekatan Desy Ratnasari dengan Ruben Onsu, Psikolog Beri Peringatan Keras
- Youtube
Jakarta, tvOnenews.com - Isu kedekatan antara Desy Ratnasari dan Ruben Onsu terus menjadi perbincangan hangat. Padahal, belum genap enam bulan sejak Ruben resmi berpisah dari Sarwendah Tan.
Menanggapi hal ini, Psikolog Lita Gading angkat suara. Meski meyakini kedekatan mereka hanya sekadar gimmick, Lita tetap menyoroti posisi Desy sebagai anggota DPR.
"Saya hanya ingin mengingatkan bahwa Ibu Desy adalah seorang psikolog sekaligus anggota dewan. Sebaiknya bisa lebih bijak dalam memilah aktivitas keartisannya, mengingat saat ini beliau masih digaji oleh negara dari pajak rakyat," tulis Lita di Instagram, Minggu (9/2/2025).
Sebagai informasi, Desy Ratnasari telah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN sejak 1 Oktober 2014 dan kembali terpilih untuk periode ketiga (2024-2029).
Adapun gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR mencapai Rp4,2 juta, ditambah berbagai tunjangan dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, alias Rp420 ribu
- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, yakni sebesar Rp168 ribu
- Uang sidang sebesar Rp2 juta per paket
- Tunjangan jabatan sebesar Rp9,7 juta per bulan
- Tunjangan beras senilai Rp30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813
- Tunjangan kehormatan sebesar Rp5,58 juta per bulan
- Tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000 per bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran sebesar Rp3,75 juta per bulan
- Bantuan listrik dan telepon senilai Rp7,7 juta per bulan
- Tunjangan asisten anggota senilai Rp2,25 juta
Tak hanya itu saja, masih ada biaya perjalanan yang terbagi dalam dua komponen, yakni uang harian daerah tingkat I sebesar Rp5 juta per hari dan uang representasi daerah tingkat I senilai Rp4 juta per hari.
Selain itu, Anggota DPR juga berhak menerima fasilitas rumah dinas dan anggaran pemeliharaan yang dibayarkan per tahun.
Setelah pensiun nanti, Anggota DPR juga akan menerima uang pensiun senilai 60% gaji pokok dan tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa per bulan.
Load more