Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, penindakan barang selundupan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Bahkan, kata Helfi, dari sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal ini telah merugikan negara senilai miliaran rupiah.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," ungkap Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Helfi menjelaskan, kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RT selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka," ucap Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, Helfi menuturkan, tersangka RT menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Load more