Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah polisi terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa AKBP Bintoro akan segera disidang kode etik.
"Updatenya yang perlu kami sampaikan bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025. Hari jumat akan dilakukan sidang kode etik," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Sampai dengan saat ini, Ade Ary menjelaskan, terduga pelanggar terdapat lima orang. Namun, yang ditempatkan khusus (patsus) hanya 4 orang.
"Empat orang dipatsus ditambah satu orang tidak dilakukan patsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Ade Ary.
Ade Ary menegaskan, pihaknya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kehadiran di tengah masyarakat.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban," ujarnya.
Load more