Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Bisnis Gelap Obat Ilegal, Pria 31 Tahun Raup Rp2 Juta per Hari
- tim tvOne - dinda
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial Z (31) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menjual obat-obatan terlarang di sebuah toko kawasan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi dalam operasi penggerebekan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Z, yang merupakan penjaga toko, diamankan dalam operasi ini. Ia mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir," ujar Firdaus dalam keterangannya pada Jumat (31/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Z mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Atar.
Setiap kali stok habis, ia kembali menerima suplai dengan keuntungan harian berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Namun, Z mengaku tidak mengetahui asal-usul pasti obat-obatan tersebut maupun siapa pemilik utamanya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat siap edar, di antaranya:
- 60 butir pil YY
- 198 butir pil Hexymer
- 12 butir Calmlet 1 gram
- 11 butir Calmlet 0,5 gram
- 10 butir Merlopam 2 mg
- 100 butir pil Trihexyphenidyl
- 15 butir Alprazolam 1 mg
- 76 butir Tramadol
- 38 butir Alprazolam 0,5 mg
Firdaus menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan pemasok yang lebih luas.
"Kami juga berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," tambahnya.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal tanpa izin edar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kami akan terus mengusut jaringan pemasoknya," pungkas Firdaus. (ars/aag)
Load more