DKPP Pecat Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes, Putusan Sidang Akan Jadi Acuan Laporan ke KPK
- Tim tvOne - Tri Handoko
Dalam putusan itu, Ketua DKPP RI memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga merintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI.
Sementara Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik maupun Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan usai adanya sidang putusan DKPP kepada awak media.
Terpisah, kuasa hukum pengadu kode etik penyelenggara Pemilu 2024 ke DKPP, Agus Wijanarko mengaku kecewa dengan hasil terhadap sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada pihak teradu.
"Kenapa hanya diberikan sanksi? mereka (pihak teradu red-), itu dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran kode etik, membagi bagikan uang untuk penggelembungan suara caleg DPR RI," kata Agus, Rabu (22/01/2025) pagi kepada awak media.
Persoalan terkait dengan adanya dugaan bagi bagi duit dan DKPP telah memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pencopotan dari jabatan Ketua KPU maupun Bawaslu Brebes, pihaknya ungkap Agus yang sebelumnya pernah melaporkan ke KPK, akan memberikan bukti baru ke KPK atas hasil sidang putusan kode etik DKPP.
"Hasil putusan ini menjadi acuan kami untuk menambahkan barang bukti ke KPK soal dugaan bagi-bagi duit KPU maupun Bawaslu Brebes ke PPK maupun Panwascam pada Pemilu lalu, untuk melakukan penggelembungan caleg tertentu," pungkasnya. (tho/buz).
Load more