News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT EMA Telan Beban Pajak Tanpa Menikmati Pendapatan, Ini Penyebabnya

PT EMA, pemegang Partisipasi Interes (PI) sebesar 49% di Wilayah Kerja (WK) Sengkang, hadapi tekanan pajak tak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan.
Rabu, 22 Januari 2025 - 04:19 WIB
Ilustrasi penggelapan uang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Energi Maju Abadi (EMA), salah satu pemegang Partisipasi Interes (PI) sebesar 49% di Wilayah Kerja (WK) Sengkang, menghadapi tekanan pajak yang tak sebanding dengan realitas keuangan perusahaan.

Seluruh pendapatan yang seharusnya menjadi hak PT EMA diduga telah digunakan tanpa izin oleh Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) di bawah pengawasan dan pengelolaan sejumlah petinggi EEES, termasuk Kenny Wisha Sonda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui bahwa EEES merupakan pemegang PI sebesar 51% di WK Sengkang.

"Walau EMA tidak pernah menerima pendapatan dari 49% PI di WK Sengkang pada periode November 2018 s.d. Maret 2023, EEES pernah menagih klien kami untuk pajak yang timbul dari pendapatan tersebut," ujar tim kuasa hukum EMA, Arsa Mufti Yogyandi, dalam keterangan tertulis, Rabu, (22/1/2025).

tvonenews

Penagihan yang disebutkan oleh Arsa tersebut terjadi pada Desember 2022 dan menurutnya menimbulkan kecurigaan bahwa pendapatan dari WK Sengkang yang menjadi hak EMA telah habis terpakai oleh EEES sebelum pajak yang timbul dari 49% PI terbayarkan. 

Arsa menyatakan bahwa investigasi internal EMA menunjukkan bahwa EEES hanya membayarkan bagian pajak yang timbul dari 51% PI WK Sengkang milik EEES sendiri.

Sementara itu, porsi pajak EMA sebesar 49% tidak pernah dibayarkan.

Ironisnya, EEES kini dilaporkan masih memiliki utang pajak meski telah menguasai seluruh pendapatan dari WK Sengkang tersebut.

"Tidak logis bagi kami, bahwa klien kami membayar pajak dari pendapatan yang tidak pernah mereka terima. Anehnya, EEES masih punya utang pajak, padahal EEES menguasai seluruh pendapatan WK Sengkang," tegas Arsa.

Permasalahan yang terungkit dalam persidangan perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Terdakwa Kenny Wisha Sonda ini, menurut Arsa, merupakan bagian dari dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh petinggi-petinggi di EEES.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

EEES sekarang sudah diakuisisi oleh grup usaha EMA, namun tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa akuisisi terhadap EEES tersebut juga termasuk utang pajaknya.

Walaupun tidak menyebutkan permasalahan tersebut secara eksplisit, Arsa menegaskan bahwa grup usaha EMA tidak ingin menghadapi permasalahan terkait EEES secara berlarut-larut dan memilih penyelesaian yang paling cepat. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT