Palembang, tvonenews.com - Polrestabes Palembang, menghentikan penyelidikan dugaan perselingkuhan oknum pejabat OKU Selatan berinisial JA.
Atas penghentian penyelidikan tersebut pelapor yang juga istri sah pelaku, Yunita Tri Kumalasari (37), mengaku kecewa atas penghentian penyelidikan perkara tersebut.
Yunita Tri Kumalasari (37) melalui kuasa hukumnya Mardiana Sitorus, mengaku cukup kecewa dengan apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di media.
“Tadi pagi langsung bapak kapolres menyampaikan di media dihentikan, dan informasi itu membuat kami kecewa, harusnya dari awal memberikan statement, kenapa diakhir baru memberikan statemen, ada apa,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penghentian ini sangat prematur. Sebab, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak menunjukan siapa dan apa saja yang dilakukan oleh penyidik.
“Bukti sudah kita berikan, bukti sudah akurat, pengakuan zinah, screenshot pengakuan pelakor, bukti video yg disebarluaskan pelakor. Bahkan saya minta penyidik menyita hp terduga, karena hp ini yg digunakan pelakor menyebarkan, mempermalukan dan membuat psikis klien kami terganggu,” jelasnya.
Kedepan, lanjut dia, pihaknya akan membuat laporan di Mabes Polri. Sebab, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bisa tersebar luas, padahal surat tersebut prodak negara dan bukan untuk disampaikan ke publik.
Load more