“Apa yang disampaikan Kapolres di media itu sudah mencederai maladministrasi prosedur penyelidikan. Prodak negara kenapa bisa keluar,” tuturnya.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Harryo mengatakan, setelah melakukan kajian terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan, menyatakan jika hasil penyelidikan belum dijumpai adanya peristiwa pidana.
Lanjut Harryo, hasil kajian terhadap barang bukti juga masih belum bisa memberikan gambaran adanya peristiwa pidana yaitu perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor bersama seorang wanita.
"Nah oleh karena itu dapat kami simpulkan jika pengaduan tersebut kita hentikan penyelidikannya," tutupnya. (peb/ebs)
Load more