News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, 4 Korban Tewas Terjamin oleh Jasa Raharja

Empat korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin sore, 23 Desember
Kamis, 26 Desember 2024 - 02:05 WIB
Kecelakaan bus.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Empat korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Pandaan-Malang KM 77.300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin sore, 23 Desember 2024, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja

Setiap ahli waris korban yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Identitas korban tewas meliputi Untung Subagyo, sopir bus, Ahmad Bahrur Rozi, sopir bus lainnya, serta Tri Subangkit Mulyana dan Iyan Maryanah, kedua penumpang bus. 

Santunan dari Jasa Raharja telah diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia.

tvonenews

"Jasa Raharja telah menyalurkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Tiga santunan diserahkan di Jawa Timur, sementara satu lainnya di Indramayu, Jawa Barat," jelas Nur Hadi Wijaya, Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Hadi menambahkan, seluruh korban dalam kecelakaan tersebut telah terjamin oleh Jasa Raharja, termasuk 51 penumpang bus Hino Tirto Agung nopol S-7607-UW. 

Namun, sopir truk Mitsubishi Tronton Box nopol S-9126-UU yang terlibat dalam insiden ini tidak termasuk dalam jaminan karena terjatuh sendiri sebelum truk tersebut mundur.

Selain itu, korban luka-luka dalam kecelakaan ini juga mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, yang langsung dibayarkan ke rumah sakit tempat mereka dirawat.

"Semua korban luka-luka sudah kami terbitkan jaminan di rumah sakit. Biaya perawatan sesuai plafon Rp20 juta telah tercover," tegas Hadi.

Bagi korban luka-luka yang perlu melanjutkan perawatan, jaminan masih berlaku jika biaya perawatan sesuai plafon maksimal masih tersisa, bahkan jika perawatan dilanjutkan di kota asal korban.

Saat ini, 28 korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yaitu truk Mitsubishi Tronton Box dan bus Hino Tirto Agung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total korban tercatat 52 orang, dengan 28 orang masih dirawat inap, dan 18 orang lainnya telah rawat jalan.

"Korban memiliki kondisi yang bervariasi, ada yang perlu rawat inap, ada yang sudah diperbolehkan rawat jalan. Prosesnya terus berjalan, dan ada dua orang yang pulang atas permintaan pasien," ungkap Kapolres.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT