Jakarta, tvOnenews.com - Dwi Ayu Dharmawati, karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengisahkan pengalaman kelamnya saat dianiaya oleh George Sugama Halim, anak pemilik tempatnya bekerja.
Dalam audiensi dengan Komisi III DPR yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (17/12/2024), Dwi membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, yang memimpin rapat, memastikan perlindungan bagi Dwi.
"Tenang saja, Mbak, kami jamin keamanan Anda," ujarnya saat mempersilakan Dwi bercerita.
Dwi mengungkap bahwa kekerasan terjadi setelah dirinya menolak permintaan George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
"Itu bukan tugas saya, jadi saya menolak. Tapi dia malah melempari saya dengan berbagai barang seperti patung, mesin EDC, bahkan kursi besi," kata Dwi.
Akibat serangan brutal tersebut, Dwi mengalami luka serius hingga kepala berdarah setelah dilempari loyang kue.
"Saya akhirnya kabur ke bagian belakang toko, tapi dia terus menyerang dengan barang-barang yang ada," tambahnya.
- Polisi Ungkap Barang Bukti yang Mengejutkan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memaparkan barang bukti kekerasan yang telah disita polisi, termasuk kursi besi, loyang, mesin EDC, dan patung pajangan.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan di lokasi kejadian, Lindayes Bakery, Jakarta Timur," jelasnya.
Saat barang bukti ditampilkan di layar ruang rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
"Kursi sebesar ini dilempar ke Mbak Ayu? Astagfirullahaladzim," ujarnya dengan nada heran.
Polisi memastikan proses hukum terhadap George Sugama Halim terus berjalan. Kapolres Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bahwa tes kejiwaan akan dilakukan terhadap tersangka yang disebut memiliki sifat temperamental berdasarkan keterangan saksi.
George sebelumnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari, dan kini resmi menjadi tersangka.
Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengungkap realitas kekerasan di tempat kerja sekaligus membuktikan bahwa keadilan bisa diperjuangkan meski pelaku memiliki pengaruh besar. (aag)
Load more