Menurutnya, impor yang dilakukan Tom Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh menteri perdagangan hingga saat ini.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan hakim tunggal sidang praperadilan kasus Tom Lembong harus membebaskan tersangka.
Menurutnya, ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan. Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Lalu, kedua Tom Lembong dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi
“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana. Karena kalau kemudian kita mendasarkan kepada kebijakan impor itu, toh menteri-menteri yang lain dengan posisi yang sama juga melakukan hal yang sama pula,” papar Herdiansyah.
Di sisi lain, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengharapkan putusan yang terbaik dalam gugatan praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.
“Kita terima kasih atas dukungannya terhadap Pak Tom,” ujarnya singkat.
Menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, masih tidak tahu perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.
Load more