“Kita harus hati-hati juga bicara soal UU Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja juga harus kita bahas,” kata Doli.
Jakarta, tvOnenews.com - Wakim Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki konotasi yang tidak baik.
Hal ini merespons soal usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal masukny RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029.
“Kalau menurut saya, kita harus hati-hati juga ini bicara soal Undang-Undang Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
“Karena kalau menurut saya nih, perampasan itu kan konotasinya tidak baik,” lanjutnya.
Dia menuturkan jika mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention, namanya tertulis recovery atau pemulihan. Untuk itu, dia mengusulkan nama RUU Perampasan Aset diganti.
Halaman Selanjutnya :
“Kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset,” kata Doli.
Load more