Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah dengan modus pembuatan rekening deposito fiktif.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan tersangka ialah pegawai bank swasta berinisial AY di Cirebon.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada kasus ini sejak Maret 2023. Pelaku berinisial AY telah merugikan sejumlah nasabah hingga total lebih dari Rp230 juta,” kata Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Rabu (13/11/2024).
Dia menjelaskan bahwa AY yang bekerja sebagai tenaga pemasaran di salah satu bank di Cirebon, menawarkan program deposito baru kepada nasabah dengan dengan janji imbal hasil lebih tinggi.
Setelah nasabah tertarik, kata dia, pelaku meminta para nasabah untuk melakukan transfer dana melalui aplikasi perbankan digital.
“Dalam menjalankan aksinya, tersangka AY meminta izin untuk mengakses aplikasi perbankan digital nasabah dengan alasan membantu proses transaksi,” ujarnya.
Anggi menyebutkan setelah memperoleh akses, termasuk kata sandi serta kode PIN, pelaku lalu memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya dengan dalih bahwa uang tersebut sudah masuk ke rekening deposito.
Load more