LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Sumber :
  • ANTARA

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Magarito Kamis: Penggugat Mengalami Kerugian Konstitusional

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana. Margarito menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggungat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana. Margarito menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggungat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut.

"Penggugat ini kan memang peserta Pilkada. Karena peserta Pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan hukum, maka jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10/2024).

Lebih lanjut, Margarito juga mengkritisi keputusan PT TUN Banjarmasin menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian diderita oleh pasangan calon (paslon). Menurutnya, keputusan PT TUN Banjarmasin tersebut salah.

"Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Darmansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain," kata Margarito.

Baca Juga :

"Oleh karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PT TUN Banjarmasin itu salah," imbuhnya.

Maka itu, Margarito menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Darmansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga Edi Darmansyah tdak boleh mencalonkan diri kembali.

"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apapun alasannya, itu ga bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," ujarnya.

"Jadi Edi Darmansyah dengan alasan apapun harus dianggap dua periode, karena MK menyatakan begitu. Tidak ada tafsir lain selain itu," tandasnya.

Di akhir, Margarito berpandangan satu-satunya kesempatan penggugat adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA juga diharapkan memberikan keputusan yang benar.

"Saya berharap Mahkamah Agung benar dalam memutus kasus ini, jangan aneh-aneh. Karena jelas MK mengatakan sudah dua periode mau bilang apa," tuntasnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menilai, pelaksanaan Pilkada Kukar tidak sah. Sebab, menurutnya, Pilkada Kukar diikuti oleh Edi Damansyah yang sudah menjabat Dua periode sebagai Bupati Kukar.

Menurutnya, sudah jelas KPU dan KPUD Kukar telah menyalahi hasil putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menguji posisi Edi Damansyah. Sebab, Arifin menegaskan, sesuai putusan MK, Edi Damansyah semestinya dianggap bupati yang menjabat dua periode, sehingga tidak boleh lagi mencalonkan diri pada jabatan yang sama. 

"Dalam sidang Di PTUN Banjarmasin yang menolak gugatan intervensi pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin menunjukan Hakim salah dalam mengambil putusan. Karena subjek yang menjadi dalam perkara TUN justru tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut," tegas Arifin.

Karena itu, lanjutnya, KAKI akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap Hakim yang memberikan putusan perkara nomor 42 P/HUM/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN, bersama dua anggota majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.

PT TUN Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode.

Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan, dan KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat. 

Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan media, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim merinci, eksepsi yang disampaikan pihaknya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU. 

Hingga kini belum ada tanggapan dari Edi Damansyah. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Ada Big Match Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy, Farhan Halim Hadapi Ujian Berat

Jadwal Final Four Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Ada Big Match Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy, Farhan Halim Hadapi Ujian Berat

Jadwal putaran kedua Final Four Livoli Divisi Utama 2024, bakal ada big match antara Rajawali Pasundan Vs LavAni Navy pada Rabu (20/11/2024) mulai pagi WIB.
Jadwal China Masters 2024: Hari Ini 6 Wakil Indonesia Main, Ada Perang Saudara Lanny/Fadia Vs Ana/Tiwi dan Leo/Bagas Vs Fajar/Rian

Jadwal China Masters 2024: Hari Ini 6 Wakil Indonesia Main, Ada Perang Saudara Lanny/Fadia Vs Ana/Tiwi dan Leo/Bagas Vs Fajar/Rian

Jadwal China Masters 2024, di mana ada enam wakil Indonesia unjuk gigi salah satunya perang saudara antara Leo/Bagas Vs Fajar/Rian pada Rabu (19/11/2024).
Vietnam Makin Geram, Rekornya Kembali Tercoreng oleh Timnas Indonesia, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini ...

Vietnam Makin Geram, Rekornya Kembali Tercoreng oleh Timnas Indonesia, Skuad Asuhan Shin Tae-yong Itu Kini ...

Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong akhirnya meraih kemenangan perdana di putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026, membuat rekor Vietnam tercoreng ...
Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Pemain Muslim Andalan STY Bikin Frustasi Arab Saudi, Ternyata Rizky Ridho Bentengi Timnas Indonesia dengan Terapkan Sunnah Rasul

Selain Marselino Ferdinan, pemain Timnas Indonesia Muslim andalan Shin Tae-yong (STY) di Timnas Indonesia, Rizky Ridho juga berhasil bikin frustasi Arab Saudi.
Marselino Ferdinan Bongkar Momen Titik Balik Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Arab Saudi 2-0: Semua Beban Lepas

Marselino Ferdinan Bongkar Momen Titik Balik Timnas Indonesia Mampu Kalahkan Arab Saudi 2-0: Semua Beban Lepas

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan membeberkan kunci sukses sehingga mampu mencetak dua gol atau brace kala menumbangkan Arab Saudi dengan skor 2-0.
Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Kasus dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kembali menjadi sorotan.
Trending
Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia Gempar Melihat Penampilan Marselino Ferdinan di Laga Kontra Arab Saudi, Pemain Timnas Indonesia Itu sampai Dibilang…

Jurnalis di Asia gempar melihat penampilan apik Marselino Ferdinan yang mencetak dua gol di pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di GBK, Selasa.
Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Arab Saudi Disebut Mafia oleh Suporter Timnas Indonesia, Herve Renard Beri Reaksi: Ini Negara yang Luar Biasa

Pelatih Arab Saudi, Herve Renard memberikan komentar terkait para pemain Green Falcons yang disoraki 'mafia' oleh suporter Garuda di Stadion Gelora Bung Karno.
Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Ubah Formasi Timnas Indonesia dari 3-4-3 Jadi 3-5-2 saat Taklukkan Arab Saudi 2-0

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong membeberkan terkait kunci kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Selasa (19/11/2024).
Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat, Kasus Berlian Rp150 M Reza Artamevia, Angelina Sondakh Syok hingga Beri Doa Ini

Mencuat kabar kasus dugaan penipuan bisnis berlian Rp150 Miliar Penyanyi senior, Reza Artamevia. Sontak, membuat sebagian publik terkejut, hingga membuat aktris
Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Badan Pangan Nasional (Bapanas) tegaskan bahwa pihaknya sekarang ini sudah memangkas uang perjalanan dinas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Reza Artamevia Lontarkan Komentar Menohok soal Tudingan Kasus Dugaan Penipuan Bisnis Berlian

Kasus dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar yang melibatkan penyanyi Reza Artamevia kembali menjadi sorotan.
Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Susul Kevin Diks, Shin Tae-yong Coret 3 Pemain dari Skuad Timnas Indonesia untuk Lawan Arab Saudi

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan mencoret tiga pemain tambahan setelah Kevin Diks untuk pertandingan melawan Arab Saudi, Selasa (19/11/2024).
Selengkapnya
Viral