Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Hasil keputusan itu mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh di kabupaten Kutai Kartanegara.
Hal tersebut mendapatkan respons dari PMII Kaltim, Ketua PKC PMII Kaltim Sainuddin menilai bahwa PSU tersebut terjadi akibat hasrat pribadi yang dipaksakan oleh salah satu pasangan calon.
“Harusnya pak Edy kemarin jangan memaksakan diri untuk mendaftar, padahal ia tau bahwa dirinya sudah dua Priode menjabat. Inilah kalau hasrat pribadi yang di dahulukan, dan pada akhirnya negara yang dirugikan ” ucapnya.
Lanjut Sainuddin menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah di kabupaten Kutaikartanegara menelan kerugian negara yang cukup signifikan.
“Anggaran 91,5 Miliyard untuk pilkada kukar akhirnya berhujung mubadzir, angka tersebut bukan hal yang kecil, tapi karena ke ego an salah satu paslon yang memaksakan diri. kini uang sebanyak itu tidak menghasilkan apa-apa, justru uang rakyat dari hasil pajak harus nombok untuk dilakukannya PSU,” tegasnya
Selain itu, PMII juga menyoroti prihal penyelenggara pilkada yaitu komisi pemilihan umum (KPU) Kutaikartanegara yang dianggap teledor.
“Penyelenggara (KPU) harus di evaluasi secara masif, karena isu dua Priode ini bukan hal baru. Jauh-jauh hari isu ini muncul di permukaan publik. Tapi aneh nya KPU tetap meloloskan Edy damansyah sebagai calon bupati Kutaikartanegara,” katanya.
Load more