News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Terhadap Edi Damansyah Ditolak, Magarito Kamis: Penggugat Mengalami Kerugian Konstitusional

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana. Margarito menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggungat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:11 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis
Sumber :
  • ANTARA

Sementara itu, Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menilai, pelaksanaan Pilkada Kukar tidak sah. Sebab, menurutnya, Pilkada Kukar diikuti oleh Edi Damansyah yang sudah menjabat Dua periode sebagai Bupati Kukar.

Menurutnya, sudah jelas KPU dan KPUD Kukar telah menyalahi hasil putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menguji posisi Edi Damansyah. Sebab, Arifin menegaskan, sesuai putusan MK, Edi Damansyah semestinya dianggap bupati yang menjabat dua periode, sehingga tidak boleh lagi mencalonkan diri pada jabatan yang sama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam sidang Di PTUN Banjarmasin yang menolak gugatan intervensi pasangan Edi Damansyah - Rendi Solihin menunjukan Hakim salah dalam mengambil putusan. Karena subjek yang menjadi dalam perkara TUN justru tidak diikutsertakan dalam gugatan tersebut," tegas Arifin.

Karena itu, lanjutnya, KAKI akan melaporkan ke Komisi Yudisial terhadap Hakim yang memberikan putusan perkara nomor 42 P/HUM/2024 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN, bersama dua anggota majelis, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.

PT TUN Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode.

Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan, dan KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan media, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim merinci, eksepsi yang disampaikan pihaknya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.
DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR Nilai Rencana Pemerintah Tutup Prodi Kurang Relevan: Sangat Berisiko Salah Sasaran

DPR menyoroti rencana pemerintah menutup sejumlah program studi (prodi) di perguruan tinggi.
alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

alalal alalal alalla alalal alala lalala lalala lalala lalal

LalalalalalalalalalLalalalalalalalalalLalalalalalalalalal
Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Dapat Kabar Sausan Jadi Korban Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga Sempat Tidak Percaya dan Mengira Telepon Penipuan

Keluarga Sausan Sarifah awalnya tidak percaya bahwa Sausan turut menjadi korban tabrakan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Selamat dari Kecelakaan Maut Tabrakan Kereta Bekasi, Keluarga: Anaknya Religius, Dia Lagi Puasa Hari Itu

Sausan Sarifah, menjadi salah satu korban selamat dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Pemkot Jakarta Barat Musnahkan 234 Kilogram Ikan Sapu-Sapu dengan Cara Dikubur

Upaya menjaga ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat melalui pembersihan ikan sapu-sapu secara masif. 

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral