Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Malioboro City Masih Misterius, Korban Desak Menteri PUPR Bertemu Pemkab Sleman
- Istimewa
Hal tersebut dinilai Edi, justru menuai dugaaan para korban kemungkinan ada kesepakatan-kesepakatan lain dengan pihak oknum plat merah sehingga gedung bagunan sudah berdiri lebih dari 11 tahun sampai saat ini belum memiliki SLF. Yang lebih miris lagi tanpa adanya perizinan yang lengkap dan sah, gedung tersebut bisa diperjual belikan secara bebas bahkan sekarang sudah di huni," ungkap Edi.
Selain itu, pihaknya mendesak agar penanganan perkara yang menyeret para petinggi PT Inti Hosmed agar diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi pihak manapun. PT Inti Hosmed telah menyengsarakan para konsumen pembeli Apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.
"Kita juga mendesak agar para hakim yang menyidangkan terkait kasus Malioboro City, khususnya PT Inti Hosmed, itu tegak lurus, tolong divonis setimpal dengan kesalahannya," pungkasnya.(chm)
Load more