Pihak konsumen kini mempertanyakan pengawasan dimana MNC selaku pemilik sah yang baru hendak menyelesaikan perizinan SLF terkesan dipersulit dengan dimunculkannya banyak kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Melihat kasus yang sedemikian rumit, para korban menilai Pihak Kementrian PUPR harus turun tangan dan mengambil alih masalah ini.
"Bila perlu KPK juga digandeng untuk mengawasi proses ini agar transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan pertemuan antara Kementerian PUPR, dan DPUPKP Sleman dalam hal ini tenaga ahli teknisnya untuk segera mencari titik temu sehingga permasalahan ini bisa segera selesai dan SLF bisa diterbitkan," tambah Edi.
Hal tersebut dinilai Edi, justru menuai dugaaan para korban kemungkinan ada kesepakatan-kesepakatan lain dengan pihak oknum plat merah sehingga gedung bagunan sudah berdiri lebih dari 11 tahun sampai saat ini belum memiliki SLF. Yang lebih miris lagi tanpa adanya perizinan yang lengkap dan sah, gedung tersebut bisa diperjual belikan secara bebas bahkan sekarang sudah di huni," ungkap Edi.
Selain itu, pihaknya mendesak agar penanganan perkara yang menyeret para petinggi PT Inti Hosmed agar diproses sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi pihak manapun. PT Inti Hosmed telah menyengsarakan para konsumen pembeli Apartemen Malioboro City yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas kepemilikan berupa SHM SRS.
"Kita juga mendesak agar para hakim yang menyidangkan terkait kasus Malioboro City, khususnya PT Inti Hosmed, itu tegak lurus, tolong divonis setimpal dengan kesalahannya," pungkasnya.(chm)
Load more