Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Malioboro City Masih Misterius, Korban Desak Menteri PUPR Bertemu Pemkab Sleman
- Istimewa
tvOnenews.com - Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali mendesak segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Para korban berharap Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Melalui Ketua P3-SRS Edi Hardiyanto pihaknya meminta Menteri PUPR yang baru bisa bertemu Pemkab Sleman serta menelaah kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya, sehingga masyarakat tidak dibingungkan dalam pengurusan SLF.
Edi menyesalkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai sangat lamban memproses SLF. Hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada suatu kejelasan dan kepastian kapan SLF akan di keluarkan.
"Padahal tanggal 25 Oktober 2024 kemarin telah dilakukan rapat koordinasi antara Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS - Apartemen Malioboro City dan dicapai kesimpukan bahwa SLF harus segera diteruskan karena Dirjen Perumahan telah menjawab surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi," jelasnya.
Ia juga menyayangkan sampai saat ini pihak DPUPKP Sleman masih jalan di tempat. Para korban juga mempertanyakan apakah ada kepentingan lain sehingga SLF sulit untuk di keluarkan oleh pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP.
Persyaratan teknis sudah dipersiapkan dan dilaporkan sesuai dengan arahan dan petunjuk dari DPUPKP Sleman, surat jawaban dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR sebagai jawaban atas permohonan Bank MNC untuk meneruskan SLF juga sudah dikirimkan ke Pemkab Sleman.
"Akan tetapi kami melihat jika pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP memberikan banyaknya persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF ini," terangnya.
Pihak konsumen kini mempertanyakan pengawasan dimana MNC selaku pemilik sah yang baru hendak menyelesaikan perizinan SLF terkesan dipersulit dengan dimunculkannya banyak kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Melihat kasus yang sedemikian rumit, para korban menilai Pihak Kementrian PUPR harus turun tangan dan mengambil alih masalah ini.
"Bila perlu KPK juga digandeng untuk mengawasi proses ini agar transparan. Kami juga mendorong agar dilakukan pertemuan antara Kementerian PUPR, dan DPUPKP Sleman dalam hal ini tenaga ahli teknisnya untuk segera mencari titik temu sehingga permasalahan ini bisa segera selesai dan SLF bisa diterbitkan," tambah Edi.
Load more