"Menghentikan UNRWA dan layanannya tidak menghilangkan status pengungsi warga Palestina," kata Lazzarini, mencatat bahwa status ini dilindungi berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB yang terpisah sampai “solusi yang adil dan abadi” dicapai bagi Palestina.
Ia juga menekankan dampak yang lebih luas dari larangan tersebut, dan memperingatkan bahwa jika UU tersebut tidak ditentang, maka UU itu dapat “melemahkan mekanisme multilateral bersama yang dibangun setelah Perang Dunia 2.”
Sebelumnya, Knesset Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara itu, yang dapat memengaruhi pekerjaannya di Gaza. (ant/ito)
Load more