tvOnenews.com - Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pendidikan pesantren kini mendapatkan pijakan hukum yang kuat bagi pesantren sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren Al-Khairaat menjadi tuan rumah acara sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren.
Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dan pemangku kepentingan yang tentunya memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan pesantren. Termasuk narasumber yang hadir yaitu Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, M.A, Dr. Abdul Waidl, M.Ud, dan H.S Ahmad Hadi Rumi, S.Pd.I.
Abdul Waidl, sebagai Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren.
“Melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya, baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya.
“Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya,” imbuhnya.
Waidl juga menjelaskan pentingnya standar kurikulum yang disusun oleh pesantren, namun tetap memperhatikan empat pelajaran yang diminta oleh pemerintah, yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS.
Load more