Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan peringatan itu ialah semua jajaran kabinet baru untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Bagi menteri dan wakil menteri yang telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali pada periodik pelaporan tahun 2025.
Budi mengatakan pihak KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara daring dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Load more