Upaya tersebut selaras dengan amanah pemerintah yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk melaksanakan langkah-langkah promotif preventif guna melindungi seluruh tenaga kerjanya dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
"Kami bangga bahwa rangkaian kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berhasil mencetak para pelatih internal yang kompeten, yang akan terus menyebarkan ilmu K3 di perusahaan masing-masing. Semoga hasil dari program ini memberikan manfaat besar dalam menekan angka kecelakaan kerja, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit,"ujar Roswita.
Sementara itu National Coordinator ILO, Yunirwan Gah menyampaikan bahwa selama ini sektor kelapa sawit menjadi salah satu kontributor utama bagi perekonomian nasional dan sumber lapangan kerja bagi sekitar 6 juta pekerja di daerah pedesaan. Indonesia juga tercatat sebagai produsen dan pemilik lahan kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas perkebunan kelapa sawit mencapai 16,8 juta hektar.
Dibalik itu, Nirwan juga menyoroti resiko tingginya angka penyakit dan kecelakaan kerja di industri kelapa sawit, bahkan banyak diantaranya yang tidak terdokumentasikan.
"Pekerjaan di perkebunan kelapa sawit, sebagai salah satu subsektor pertanian, memiliki risiko yang tinggi dan tergolong sebagai pekerjaan yang berbahaya. Hal ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan kondisi kerja yang selamat dan aman bagi para pekerja,"tegas Nirwan.
Lebih jauh pihaknya membeberkan bahwa untuk mengatasi resiko tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan sistem dan implementasi manajemen K3 di perusahaan, menumbuhkan budaya K3 yang positif, dan secara bertahap serta berkesinambungan mengedukasi pekerja/buruh dan para pihak yang terlibat di perusahaan untuk dapat berkontribusi maupun berkolaborasi.
Load more