Jakarta, tvonenews.com - Raffi Ahmad belakangan menjadi perbincangan usai mendapat gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa dari salah satu universitas di Thailand, Universal Institute of Professional Management (UIPM).
Namun, pengakuan terhadap institusi ini memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan dari publik. Pasalnya, UIPM disebut tidak memiliki izin.
Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) merupakan penyebutan untuk gelar Doktor Kehormatan. Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa. Pemberian gelar ini dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 1980, Gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Gelar ini diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan jasa yang diberikan individu tersebut. Sementara menurut Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Load more