Pengajuan Klaim JHT dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:
1. Klaim JHT via Aplikasi online Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik pada aplikasi JMO, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaan cukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi
2. Klaim JHT via LAPAK ASIK
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT diatas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Klaim Melalui Kantor Cabang
Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang langsung ke seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo.(chm)
Load more