LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie
Sumber :
  • Antara

Pj Bupati dan ASN Kudus Diduga Tidak Netral, Pengamat: Bisa Sanksi Pidana

Beredar foto hingga video Pejabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum kepala dinas serta ASN yang diduga mulai menunjukkan keberpihakannya ke paslon nomor 2 calon bupati (cabup) Kudus Hartopo-Mawahib.

Kamis, 26 September 2024 - 14:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar foto hingga video Pejabat (Pj) Bupati Kudus Hasan Chabibie dan sejumlah oknum kepala dinas serta ASN yang diduga mulai menunjukkan keberpihakannya ke paslon nomor 2 calon bupati (cabup) Kudus Hartopo-Mawahib.

Pengamat pun menilai jika terbukti melakukan pelanggaran, Pj Bupati dan para pejabat OPD di Kudus tersebut bisa mendapat sanksi pidana dan dicopot jabatannya.

"Ada ketentuan Pasal 71, larangan tersebut dan sanksinya di Pasal 188, bila terbukti kena sanksi pidana," kata Mantan Ketua Bawaslu RI Abhan kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.

Menurutnya, ASN dan Penjabat Kepala Daerah tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pilkada tertentu dan harus netral. “Kalau terjadi dugaan pelanggaran demikian masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu di tingkatanya," ujarnya.

Baca Juga :

Senada, Pengamat Politik Herry Mendrofa pun menyoroti terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pj Bupati Kudus, Jawa Tengah. “Ya adalah kewajiban bagi ASN untuk netral. Sudah ada aturannya ya. Misalnya di UU ASN nomor 5 tahun 2014. Tidak ada kompromi apapun jika ini dilanggar," kata Herry.

Ia menilai jika masyarakat memiliki bukti dugaan ketidaknetralan Hasan bisa melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terbukti melakukan pelanggaran, Hasan bisa mendapat sanksi disiplin hingga dicopot jabatannya sebagai Pj Bupati.

"Jika buktinya jelas dan sahih maka perlu dilaporkan ke Bawaslu. Sanksi disiplin misalnya tukinnya dipotong, jabatannya diturunkan bahkan bisa dicopot oleh Mendagri," katanya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai jika Pj Bupati tersebut terbukti tidak netral, bisa dimakzulkan dengan membangun sikap tidak percaya oleh DPRD. “Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, untuk PJ Bupati Kudus dengan sikapnya yang tidak netral," kata Fickar.

"Sebaiknya dimakzulkan saja, DPRD bisa memulai dengan sikap tidak percaya pada Bupati dan proses untuk dimajzulkan," lanjutnya. Selain itu, DPRD meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencopot jabatannya.

"(Pencopotan jabatan) harus ada permintaan dari DPRD," ujarnya.

Sementara itu,  Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk tetap patuh pada aturan bersikap netral dalam Pilkada 2024, agar terhindari dari sanksi.

"Kami berharap ASN tetap memegang teguh persoalan netralitas ini, mengingat fungsi ASN memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menanggapi adanya ASN yang diduga tidak bersikap netral dalam Pilkada 2024 saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Kudus, di Kudus, Minggu.

Menurut dia pengawasan soal netralitas ASN juga ada Bawaslu yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.

Ia sendiri mengakui kurang mengetahui soal adanya ASN di Kabupaten Kudus yang diduga bersikap tidak netral karena mengetahui kabar tersebut juga dari media.

Permasalahan tersebut, kata dia, untuk saat ini masih dalam penanganan pihak terkait.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengakui sudah menindaklanjuti laporan adanya ASN yang diduga tidak netral, dengan memanggil tiga pihak untuk dimintai keterangannya.

Laporan yang diterima Bawaslu Kudus, terdapat salah satu ASN yang berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029 berada di rumah salah satu kandidat.

Untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, maka Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

Ia mengingatkan bahwa ASN harus bersikap netral karena menyangkut statusnya sebagai abdi negara, tentunya sebagai abdi negara juga melayani semua lapisan masyarakat sehingga tidak boleh ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon agar tugasnya melayani juga lebih maksimal.

Sikap netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Sedangkan netralitas yang dimaksud tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin ASN, serta yang terbaru tentang surat keputusan bersama (SKB) lima menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam SKB lima menteri tersebut, terdapat 13 bentuk pelanggaran dan sanksi serta hukuman terhadap ASN yang melanggar. Sedangkan sanksinya, di antaranya ada yang berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup dan terbuka, hingga hukuman disiplin berat. (ebs)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Postingan Pratama Arhan Sampai Diserbu Para Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes hingga Thom Haye, Ternyata Kata-katanya..

Sosok Pratama Arhan menjadi sorotan pasca laga China vs Timnas Idonesia di Qingdao Youth Football Stadium, Selasa (15/10/2024) lalu. Postingan Arhan diserbu...
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, KAI Tambah Jadwal Commuter Line, Ini Alternatifnya!

KAI Commuter Line menambahkan jadwal serta pengamanan lebih saat momen pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran pada 20 Oktober
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Berhasil Jadi Angkutan Terbaik Jakarta-Bandung, Menhub Harap Jangkauan Whoosh Bisa Lebih Luas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap kereta cepat Whoosh bisa menjangkau seluruh daerah di Indonesia setelah sukses dengan perjalanan Jakarta-Bandung
Trending
AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Bahrain Usai Menolak Laga Tandang, Timnas Indonesia Bisa Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia bakal melakoni laga kandang melawan Bahrain pada 25 Maret 2025 dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Lagi Amalkan Sholawat Nabi Haruskah Menggunakan Kalimat Sayyidina? Ternyata ini Saran Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan secara detail soal perbedaan pendapat tentang penggunaan kalimat sayyidina pada bacaan sholawat Nabi. Simak di sini!
Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Sayang Dilewatkan Amalan Percepat Doa Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Mudah Dilakukan Setiap Hari, Simak Penjelasannya

Keistimewaan dari amalan ini, sangat dianjurkan dan mudah dilakukan. Jadi sangat disayangkan bila ditinggalkan. Apa amalan tersebut? Simak Ustaz Adi Hidayat..
Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Sukses Gelar MotoGP, Mandalika Diharapkan Diharapkan Jadi Sport Centre

Perhelatan MotoGP di Sirkuit Mandalika beberapa waktu lalu membuat pemerintah setempat ingin Mandalika menjadi Sport Center yang resmi dan diurus oleh negara.
Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Ternyata Timnas Indonesia Jadi Tolak Ukur Tim Ini untuk Dapat Lolos ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menjadi wakil satu-satunya dari Asean yang mampu melangkah hingga babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 di zona Asia.
Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

Umumkan 7 Panelis, KPU Jatim Siap Gelar Debat Perdana Cagub Jatim Malam Ini

KPU Jawa Timur, siap menggelar debat perdana pasangan calon Gubernur Jawa timur, Jumat (18/102024) di Gedung Graha Unesa, Surabaya.
Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Usai Salaman dengan Erick Thohir, Kevin Diks Tak Bisa Pegang Handphone

Erick Thohir mengunggah foto tengah berjabat tangan bersama Kevin Diks sebagai awal dimulainya proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia. 
Selengkapnya
Viral