Gowa, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa, berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (23/9/2024).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang bandar sekaligus kurir bernama Suryadi (29), warga Pekanbaru Riau, dengan barang bukti sebanyak 1,2 kilogram sabu.
Dihadapan polisi, pelaku suryadi (29) tahun mengaku warga dari Pekanbaru Riau.
Suryadi juga mengaku, jika barang haram yang ditemukan di lemari kamarnya itu berasal dari temannya yang berada di Pekanbaru Riau.
Ia membawa barang haram itu melalui jalur laut dari tanjung priok menuju kota makassar, lalu kemudian diedarkan di Kabupaten Gowa.
"Setelah tiba di Makassar, saya kemudian menuju Kabupaten Gowa di salah tempat kost-kostan yang sudah saya kontrak," terangnya.
Tersangka juga membeberkan jika sejumlah sabu yang di bawanya sudah ada yang di edarkan dengan cara di tempel.
Load more