Nekat Jual Narkotika, Pria Asal Pekanbaru Riau Digulung Satres Narkoba Polres Gowa
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kos-kosan di Jalan Mustafa Daeng Bunga, Romang Polong, Somba Opu, Gowa, berhasil diringkus.
Selasa, 24 September 2024 - 14:28 WIB
Sumber :
- Idris Tajannang
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Pelaku yang kami tangkap ini merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba,” tutupnya.(Itg/frd)
Load more