"Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Aris Adi Leksono.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian bagi korban anak berinisial AKP (14) di pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Polisi harus mengusut secara tuntas kasus kekerasan ini dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," katanya.
KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban.
"KPAI menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Korban meninggal adalah santri berinisial AKP (13), akibat kekerasan yang dilakukan kakak kelas berinisial MG (15)," jelasnya.
Menurutnya, KPAI telah menerima laporan kasus ini dan berkoordinasi dengan keluarga korban dan Kementerian Agama guna mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, dan pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Menurut Aris Adi Leksono, kejadian bermula pada 16 September 2024 ketika terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terduga pelaku memukul bagian perut, dada, dan ulu hati korban.
Lalu korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
"Karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia," katanya.(ant/lgn)
Load more