Lebih jauh, Ali menambahkan bahwa belakangan ini, ramai dibicarakan terkait masih ada pegawai BPOM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) serta meminta suap terhadap perusahan - perusahan nakal yang tidak patuh terhadap aturan main yang berlaku.
"Bobroknya sistem birokrasi dan pelayanan publik yang tidak proporsional ditubuh BPOM seakan membuka ruang terhadap berbagai kejahatan yang bersifat transaksional," tutur Ali.
"Sehingga posisi BPOM hari ini tidak lagi sebagai Garda terdepan dalam hal pengawasan terhadap produksi obat dan makanan sebelum di pasarkan," tambahnya.
Adapun, beberapa point tuntutan yang disampaikan PP ISMAHI sebagai berikut:
1. Cabut Izin Usaha dan Segel PT IGH atas tindakan Pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)
2. Mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas para direktur dan komisaris serta pelaku distributor yang telah mensupply Produk Man BKO termasuk EREXMOR dan VITMEN.
3. BPOM tutup semua akses dan boikot semua Produk PT IGH yang sampai hari ini masih beredar.
Load more