"Setelah berhasil merusak kunci, sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya," paparnya.
Ia juga menambahkan, motif para pelaku melakukan aksinya itu dengan tujuan untuk menjual kembali kendaraan tersebut dan memperoleh keuntungan secara mudah.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Atas penangkapan ini diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa lebih aman. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron," kata Arief.(ant/lgn)
Load more