Secara total dari hasil kegiatan borongan hasil pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP) dan program sewa smelter antara CV VIP dan PT Timah, Tamron melalui CV VIP menerima pembayaran sebesar Rp3,66 triliun.
JPU menyebutkan, bersama para perwakilan dari keempat smelter lainnya, Tamron turut melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa menyewa smelter swasta dengan menyepakati harga sewa smelter yang akan dibayarkan PT Timah tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam, sehingga terdapat kemahalan harga.
Di sisi lain, Tamron bersama-sama dengan Achmad menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp325,99 juta kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk pengurusan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV VIP dan PT MCM.(ant/lgn)
Load more