News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Putusan MK dan Manuver DPR soal Pilkada, Aktivis Buruh Ingatkan Investor Butuh Kepastian Hukum

Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengingatkan kekacauan politik seusai putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada bisa berujung kekacauan politik.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:45 WIB
Polemik Putusan MK dan Manuver DPR soal Pilkada, Aktivis Buruh Ingatkan Investor Butuh Kepastian Hukum
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite mengingatkan kekacauan politik seusai putusan MK berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada bisa berujung kekacauan politik.

Menurutnya, kekacuan tersebut bukan hanya soal politik, melainkan ekonomi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arnod mengingatkan elite politik dan masyarakat agar tidak perlu gaduh lagi dengan berbagai manuver kecuali menjalankan putusan MK tersebut sebagai norma hukum yang final dan mengikat. 

Hal itu merujuk bahwa DPR sudah membatalkan agenda revisi UU Pilkada merupakan keputusan politik yang tepat meski terlambat karena terlanjur sudah menimbulkan kegaduhan.

"Terus terang saja kekacauan akibat akrobatik politik yang dilakukan Baleg DPR RI itu sangat berbahaya. Beruntung sudah bisa dicegah. Bayangkan kalau terus dipaksakan, maka bisa menimbulkan krisis politik yang amat serius. Dan kalau sudah kritis politik maka berakibat pada terganggunya agenda ekonomi yang gilirannya berimbas pada kesempatan kerja untuk buruh juga," ungkap Arnod Sihite, Jumat (23/8/2024).

Dia menegaskan, putusan MK terlepas dari suka atau tidak suka adalah mutlak dijalankan sebagai bagian dari upaya bangsa ini untuk mengedepankan tertib hukum. Maka dia mengaku heran jika ada upaya melawan putusan MK justru datang dari lembaga negara seperti DPR RI. 

"Kalau DPR melawan itu artinya mereka melawan tertib hukum dan sangat berbahaya. Bagaimana indonesia bisa dipercaya jika praktik hukumnya kacau-balau? Ini yang tidak dipikirkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda pemilihan ekonomi yang tengah mengusahakan investasi masuk ke Indonesia kata dia tidak bisa terlepas dari kondisi politik di dalam negeri yang diharapkan stabil, tertib hukum dan karena itu bisa dipercaya. 

"Karena dasar investasi di suatu negara itu adalah soal trust. Kalau hukumnya kacau, politiknya tidak stabil, bagaimana bisa dipercaya? Investor itu butuh kepastian hukum. Harapan kami kejadian kemarin itu cukup sudah. Jangan lagi diulangi," tukasnya.(lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT