tvOnenews.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyayangkan adanya asumsi dan tuduhan bahwa pihaknya terlibat dalam pemerasan terkait kasus pornografi anak. Mereka menegaskan bahwa semua tindakan yang dilakukan adalah dalam rangka penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menekankan bahwa tuduhan seperti ini tidak berdasar dan dapat mencoreng reputasi institusi serta mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta mengatakan apabila ada bukti yang sudah bisa dimiliki tetapi bukan merupakan asumsi, kami siap menerima laporan tersebut dan menindaklanjuti, karena kami sudah melakukan proses klarifikasi terhadap anggota kami yang terlibat melalui seksi pengawas di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Sampai saat ini belum ditemukan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal ini tuduhan pemerasan tersebut," ujar Kombes Pol Roberto, Jumat (23/08) di mako Polresta Bandara Soetta.
Berawal pada 30 Januari 2024 adanya laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan secara online. Sebagaimana undang-undang ITE dan juga distribusi konten pornografi yang juga melalui sarana elektronik yang pada saat itu, laporannya kami terima di Bandara Soetta. Kkarena lokusnya saat pemerasan dalam hal ini orangtua anak berhadapan hukum posisinya sebagai korban, posisinya sedang ada di Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, di dalam proses penyidikannya setelah menerima laporan polisi, semua berjalan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang dalam sistem peradilan anak maupun UU perlindungan anak, dan ini semua melibatkan peran dan pihak dari kementerian lembaga dinas terkait, baik proses penyelidikan, penyidikan, penyelidikan dalam hal ini penanganan anak ABH.
Korban perempuan yang kami tidak bisa sebutkan identitas maupun kronologis proses laporan ini karena ada alasan aturan undang-undang kami dilarang melakukan expose terhadap media atau media sosial, ini kami memberikan penanganan secara psikologis, dikarenakan pada saat kami pertama kali menerima laporan ini bersama orangtua korban anak, ini anak perempuan sedang mengalami trauma cukup berat, bahkan ada juga dari pemeriksaan psikologis ada juga keinginan upaya untuk mengakhiri hidupnya.
Dalam proses penyidikan, juga melibatkan sarana atau pihak terkait seperti Peksos, pekerja sosial, Bapas, maupun unit UPTD perlindungan anak Kota Tangerang, dan di dalam proses penyidikan pun kami memberikan hak anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana UU perlindungan anak termasuk tidak dilakukan penahanan. Bahkan kami berikan kesempatan di luar proses penyidikan mereka boleh menjalani pendidikannya dalam hal ini ujian, karena pada saat itu ABH, anak berkonflik pelaku juga adalah anak, dan korban juga anak.
Untuk secara materi garis besar proses penanganannya sesuai dengan prosedur dan kami melibatkan juga bagian pengawas penyidikan di tingkat polres dan juga dari pihak luar yang kami minta, dalam hal ini jaksa yang kami koordinasikan, bahkan ketika proses pengiriman berkas perkara pun kami masih meminta waktu dari ortu anak yang berkonflik hukum, dalam hal ini anaknyang diduga sebagai pelaku.
Lalu, dalam prosesnya juga kami meminta jaksa melakukan upaya diversi, mempertemukan pada pihak dari anak berhadapan dengan hukum, tetapi karena upayanya tidak bisa menemukan jalan keluar, sehingga dilanjutkan pada proses persidangan, dan pada tanggal 3 Juni kemarin ada 3 orang Anak berkonflik hukum mendapatkan putusan dalam peradilan anak.
Lalu beredar informasi adanya penyimpangan yang dilakukan pihak penyidik dalam hal ini penyalahgunaan wewenang termasuk juga permintaan sejumlah uang, kami sebenarnya membuka diri kepada pihak mengalami proses penyimpangan oleh penyidik dilaporkan kepada kami langsung sebagai atasan atau melalui sarana di Polda metro jaya melalui bidang profesi pengamanan atau inspektorat pengawas, ini kami secara terbuka meminta pada pihak sehingga tidak tersebar isu tersebar melalui luar.(chm)
Load more