Akibat banyaknya Mafia Tekstil, hal tersebut dapat merugikan dan berpengaruh terhadap industri pertekstilan di Indonesia. Menurut Eka, apabila penyeludupan itu sampai lolos masuk ke Indonesia, akan menggerus pasar tekstil dalam negeri.
Sebelumnya tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021.(chm)
Load more