tvOnenews.com - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Jumat (19/7), di Den Haag, memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. Lebih jauh, ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
Terkait langkah ICJ tersebut, Fadli Zon, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI memberikan tanggapan positif.
“Keputusan ICJ tersebut tentu saja sangat bersejarah dan sungguh berani. Ini patut diapresiasi dan didukung penuh oleh setiap negara yang cinta kemerdekaan dan anti kolonialisme,” kata Fadli menegaskan.
Lebih jauh, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu mendesak implementasi konsekuensi hukum keputusan ICJ ini secara konkret.
”Israel harus didesak keluar dari wilayah Palestina dan Sidang Umum PBB (SIUM PBB) harus diadakan segera merespon keputusan ICJ,” katanya.
Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menyatakan, pertama, komunitas internasional harus memaksa Israel agar segera angkat kaki dari wilayah-wilayah Palestina yang diduduki termasuk menarik diri dari Jalur Gaza, dan kedua, memulihkan wilayah-wilayah Palestina sesuai perbatasan tahun 1967. Penjajahan Israel di Palestina jelas penjajahan paling brutal abad ini dan dunia melihatnyabdengan standar ganda.
Sementara terkait PBB, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra tersebut mendesak PBB agar segera menggelar SIUM merespon keputusan ICJ. Pasalnya, kata Fadli, keputusan ICJ terbaru tersebut merupakan tindak lanjut permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.
Load more