News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Tanimbar Ajukan Praperadilan: Pelanggaran Prosedur Hukum atau Manuver Politik?

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF, mengajukan praperadilan untuk melindungi hak-haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.
Minggu, 21 Juli 2024 - 17:41 WIB
Kejari Tanimbar
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, PF, mengajukan praperadilan untuk melindungi hak-haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah PF, yang menjabat sebagai Bupati periode 2017-2022, diduga tidak memberikan sejumlah dana yang fantastis sesuai permintaan oleh oknum Kejari Tanimbar (DW) yang disampaikan dalam beberapa kali pertemuan  di Jakarta dan Ambon pada kisaran Oktober  hingga November 2023. PF menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur hukum, bermuatan Politik, dan diduga ada unsur Pemerasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pertama praperadilan dimulai pada 16 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak Kejari Tanimbar yang sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa. Sidang dijadwalkan ulang pada 23 Juli 2024.

Kuasa hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H., mengungkapkan indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka ini. Menurutnya, penetapan tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan saksi yang memadai. Selain itu, Kejari Tanimbar tidak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan pelanggaran prosedur hukum.

"Penetapan tersangka ini diduga terkait dengan peristiwa pada Oktober hingga Desember 2023, di mana Kejari Tanimbar beberapa kali menginisiasi pertemuan dengan PF di Jakarta dan Ambon. Namun, PF tidak dapat memenuhi maksud dan tujuan pertemuan tersebut. Pada 19 Juni 2024, Kejari Tanimbar menetapkan PF sebagai tersangka," kata Denny Kailimang, Minggu (21/7).

Pakar hukum pidana, Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., menegaskan, tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ia menyatakan, penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Dr. Anthoni juga menyoroti bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PF mencurigai, penetapan tersangka berkaitan dengan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati periode 2024-2029, diperkuat oleh dukungan dari beberapa partai politik yang telah ia peroleh.

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral