LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejari Tanimbar
Sumber :
  • IST

Sidang Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda

Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh PF terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar) resmi dimulai pada Selasa (16/7/2024). Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sml dan diajukan pada 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki. Namun, persidangan harus ditunda karena Kejari Tanimbar tidak hadir, dengan alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa ke-64.

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh PF terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari Tanimbar) resmi dimulai pada Selasa (16/7/2024). Perkara ini terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Sml dan diajukan pada 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Saumlaki. Namun, persidangan harus ditunda karena Kejari Tanimbar tidak hadir, dengan alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa ke-64.

Hakim tunggal yang memimpin sidang akhirnya menerima permintaan penundaan dari Kejari Tanimbar dan menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (23/7/2024). Kejari Tanimbar diminta untuk hadir dan memberikan jawaban pada sidang tersebut.

Latar belakang pengajuan praperadilan ini adalah untuk melindungi hak-hak PF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun anggaran 2020. PF, yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2017-2022, merasa bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.

PF juga mencurigai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka berkaitan dengan niatnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029. Ia telah mengikuti fit and proper test di Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa, serta mendapat dukungan dari beberapa partai politik lainnya.

Baca Juga :

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PF, Denny Kailimang, S.H., M.H kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7).

Menurut Denny Kailimang, S.H., M.H., selaku penasehat hukum PF, terdapat beberapa indikasi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap PF. "Penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah dan tidak dilakukan pemeriksaan saksi sebagaimana mestinya," ujar Denny. Selain itu, menurutnya, Kejari Tanimbar tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk PF, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum.

Dr. Anthoni Hatane, S.H., M.H., pakar hukum pidana, menyatakan bahwa tindakan Kejari Tanimbar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. "Penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi standar hukum yang diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Dr. Anthoni. Ia juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara yang digunakan untuk menetapkan PF sebagai tersangka seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pada tahun 2023, kasus dugaan korupsi terkait anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menyeret dua pejabat, RBM dan PM, ke meja hijau. Keduanya telah mendapatkan kuasa wewenang dari PF untuk menggunakan anggaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Putusan terhadap kasus ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada 4 Juli 2024.

PF beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus RBM dan PM, namun sering berhalangan hadir karena kesibukannya sebagai calon bupati. Kendati demikian, PF tetap bersikap kooperatif dengan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan akhirnya hadir pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memberikan kesaksian di Kejati Maluku.

PF dan tim penasehat hukumnya telah mengirimkan surat ke Kejari Tanimbar untuk menunda seluruh tindakan penyidikan hingga Pilkada 2024 selesai. Mereka berharap agar praperadilan ini dapat mengklarifikasi dan menghentikan upaya yang dianggap sebagai hambatan politik terhadap pencalonan PF.

Menurut Denny Kailimang, tindakan Kejari Tanimbar yang menetapkan PF sebagai tersangka pada saat yang bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan merupakan bukti ketidakprofesionalan. "Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam proses hukum yang dijalankan," kata Denny.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam konteks pemilihan umum. Jaksa Agung RI, dalam sambutannya pada 4 Juli 2024, menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat politik. Praperadilan ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah.

Sidang lanjutan pada 23 Juli 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap PF dan menjaga proses hukum yang adil bagi semua pihak. Sementara itu, PF berharap bahwa upaya hukum ini akan memperlihatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral