tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus Sumber Elektronik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu 12 Juni 2024. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Michel Leuwol SH yang berlangsung sejak sore hingga malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan saksi ahli, Drs. Khairunnas DS, Ak.CA., Cpa., CPI., ASEAN CPA.
Saksi ahli tersebut merupakan seorang auditor dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas yang melakukan audit atau penghitungan barang-barang di Toko Sumber Elektronik. Dari hasil perhitungan yang sejak awal dianggap janggal inilah yang dijadikan alat bukti untuk menguatkan tindakan penyidik Polda NTB menetapkan Nyonya Lusi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah barang elektronik di Toko Sumber Elektronik hingga akhirnya ditahan dan menjadi terdakwa.
Fakta yang terungkap di persidangan, saksi ahli mengaku secara terus terang bahwa bukan polisi yang menugaskan dan membayarnya untuk melakukan audit terhadap isi Toko Sumber Elektronik, melainkan Ang San San, yang dalam kasus ini sebagai saksi pelapor.
Pengakuan saksi ahli ini untuk menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Terdakwa, Safran SH MH, Adhar, SH., MH, Taufikurrahman SH., M.Hum, dan Muhammad Arif SH dari Sambo Law Firm.
Saksi ahli Khairunnas melanjutkan, bahwa audit ini dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh Ang San San dalam bentuk soft file. Data barang elektronik ini dalam rentang waktu 1 Januari 2015 hingga 28 Februari 2023. Oleh saksi ahli selaku auditor, hasil auditnya diserahkan kepada Ang San San, yang kemudian Ang San San menyerahkannya kepada penyidik kepolisian Polda NTB.
“Data yang kami jadikan bahan untuk dilakukan audit itu berasal dari Ang San San. Lalu hasil audit saya serahkan ke Ang San San sebagai orang yang membayar dan menugaskan saya melakukan audit. Kami bekerja atas dasar database yang diberikan oleh orang yang menugaskan kami. Mulai dari data barang yang dibeli, terjual, dan sisa barang yang ada,” jelasnya.
Namun saksi ahli ini tidak bisa menunjukkan data secara rinci berapa barang yang digelapkan terdakwa, maupun jumlah barang yang dijual oleh terdakwa per tahun dari 2014 – 2023 sebagaimana yang disebutkan saksi ahli dalam hasil auditnya, sehingga muncul angka yang disebut digelapkan terdakwa mencapai nilai nominal Rp 2.191.515.382 akibat selisih kurang barang sebanyak 11.132 unit yang tidak ada di Gudang milik CV Sumber Elektronik.
Lagi-lagi saksi ahli juga tidak bisa menjawab ketika ditanya kapan terdakwa menjual barang Sumber Elektronik. Sebab dalam penjelasan kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa mulai membantu menjual barang Sumber Elektronik, hanya dalam waktu satu minggu pada tahun 2023, guna membayar tunggakan hutang bank akibat kredit macet karena ditinggal kabur Ang San San dan Almarhum Slamet Riyadi meninggal dunia.
Sementara pada tahun 2014-2018, terdakwa belum mengelola toko tersebut melainkan Ang San San (hingga 2017) dan Almarhum Slamet Riyadi—mantan suami dari Ang San San.
Saksi ahli juga mengaku melakukan audit di dua lokasi yaitu Toko Sumber Elektronik dan gudang milik terdakwa, dengan jumlah barang yang ada sebanyak 247 unit. Namun saksi ahli tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa apakah ada perbedaan jumlah dan jenis barang yang disita penyidik Polda, dengan yang diaudit oleh saksi ahli selaku auditor. Setelah mendengar keterangan saksi ahli dari kantor akuntan publik, JPU kembali menghadirkan saksi ahli lainnya yakni Ahli Pidana.
Kasus ini bermula berdasarkan laporan atas nama pelapor Ang San San, melalui pengacaranya yang melaporkan dugaan penggelapan atas barang barang elektronik di salah satu toko di sumbawa besar/ yang di klaim sebagai harta gono gini oleh pelapor sebesar Rp15 miliar.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024 di PN Sumbawa Besar, dengan agenda mendengar keterangan saksi.(chm)
Load more