"Walaupun Perusahaan Tergugat tidak tutup secara permanen tetapi tidak bisa dijadikan alasan PHK terhadap penggugat dikarenakan kinerja perusahaan sebagai tergugat dalam kondisi baik sehingga tergugat sudah melakukan kesewenang-wenangan yang tidak berlandaskan hukum dalam memperlakukan klien kami," ujar Bionda menegaskan.
Medioni Anggari, S.H,M.M sebagai kuasa hukumpun menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil akibat dari berkurangnya hak atas pencapaian yang telah diperolehnya selama ini dikarenakan adanya Perselisihan Hak dalam perbedaan menafsirkan penilaian performance kerja, dan kehilangan pekerjaan akibat tindakan PHK sebelum masa pensiun ujar Anggi.
"Tidak hanya materiil saja klien kami mengalami kerugian immaterial atas tekanan batin/mental termasuk merusak reputasi, hancurnya kredibilitas penggugat dimata bawahannya, hilangnya potensi Penggugat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga memenuhi unsur membuat dalil dalam SEMA No.3 Tahun 2018 perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial," ujar Anggi menjelaskan. (ebs)
Load more