Banyumas, Jawa Tengah - Seorang pemuda WS (21) warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diciduk polisi. WS dilaporkan oleh orang tua gadis berumur 16 tahun yang tengah hamil dua bulan. Gadis tersebut hamil akibat sering sering dibawa oleh WS ke sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan kasus tersebut bermula pada pertengahan Januari 2021, di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden, Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas.
"Awalnya tersangka kenalan di counter hp miliknya, setelah akrab melalui chat, lalu menjemput korban L. Tersangka membawa korban ke arah Baturraden, setelah di Baturraden memesan kamar. Tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban", ungkap Berry, Kamis (6/1/2022).
Rupanya hal itu dilakukan berkali-kali. Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui berhubungan badan dengan korban sekitar 50 kali.
Atas kejadian tersebut, WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang Jateng dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang merupakan orang tua korban, melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutur Berry.(Sonik Jatmiko/put)
Load more