tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Paniradya Kaistimewan mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan kepada instansi terkait.
Sosialisasi ini seiring maraknya pelanggaran dalam pemanfaatan tanah kalurahan yang dalam perkembangannya mengalami peralihan fungsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono mengatakan bahwa, mulanya tanah kalurahan digunakan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Terkini, tanah kalurahan semakin banyak diminati oleh para pengusaha sehingga terjadi tren pergeseran yang mulanya untuk pertanian menjadi non pertanian. Kemudian berimbas pada kaum marjinal.
Padahal, Gubernur beberapa kali telah mengingatkan lurah di DIY terkait hal ini. Salah satunya untuk pengentasan kemiskinan.
Dengan adanya dinamika yang ada dan perubahan nomenklatur dari desa menjadi kalurahan maka perlu disusun sebuah peraturan baru yang merombak dan menata ulang pemanfaatan tanah kalurahan yang semula mayoritas untuk pertanian.
"Maka lahirlah Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan yang disosialisasikan hari ini. Sekaligus mencabut Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Benny, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Pergub ini juga mengatur lebih detail terkait sewa tanah kalurahan yang berpihak pada kaum termajinalkan. Harapannya, tanah kalurahan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.
Load more