"Saya menyesal sekali dan saya berharap anak dan istri masih mau menjenguk saya di penjara," kata Nyd, tersangka pencabulan kepada anak kandung.
Akibat perbuatannya, Nyd akan dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76 e ayat 2 UURI 17 2016 tentang Perpu UURI 1 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (Santosa Suparman/dan)
Load more