Liburan ke Malaysia, Pakai Dana Bos Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Jadi Tersangka
- Tim Tvone/Alboin
Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Muhammad Chaidir, mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Batam periode 2012-2019, sebagai tersangka kasus korupsi Dana BOS dan Dana Komite Sekolah.
Dana BOS dan Dana Komite Sekolah telah diselewengkan oleh Muhammad Chaidir sejak tahun 2017 sampai dengan 2019.
Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Kepulan Riau tersebut telah ditahan oleh Kejari Batam. "Terhadap tersangka itu, langsung kita lakukan penahanan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 sampai 22 Janurari 2022," kata Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi kepada, Senin, 3 Januari 2022.
Wahyu mengatakan, penahanan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 tersebut guna memudahkan pihak kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan.
Wahyu juga menerangkan, dana BOS yang dikorupsi oleh Chaidir digunakan untuk berlibur ke Malaysia bersama para guru dan keluarganya.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp830 juta rupiah," kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan, tidak menuntut kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Alboin/Lno)
Load more