News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Universitas Proklamasi 45 Serahkan Amicus Curiae Karen Agustiawan ke PN Tipikor Jakarta Pusat

LKBH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengantarkan naskah kajian Amicus Curiae Perkara Nomor Register Perkara No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Senin, 13 Mei 2024 - 13:02 WIB
Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta mengantarkan naskah kajian Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Perkara Nomor Register Perkara No. 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Naskah Amicus Curiae ini diserahkan langsung oleh Rektor UP45, Benedictus Renny See didampingi Direktur LKBH, Philiph Joseph Leatemia ke Ruang Panitera PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai menyerahkan naskah Amicus Curiae, Rektor UP45 Benecdictus Renny See mengatakan kebijakan PT Pertamina (Persero) dalam mengadakan Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) adalah guna mengantisipasi ketersedian LNG untuk jangka Panjang Ketahanan dan Bauran Energi yang harus dijaga dan menjadi tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

"Dengan ditandatanganinya Sales Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, maka tanggung jawab Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama PT Pertamina (Pesero) beralih kepada Sdr. Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017. Dengan demikian apabila dalam perjalanannya yaitu pada tahun 2020 dan 2021 terjadi kerugian, maka sudah bukan menjadi tanggung jawab Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan)," jelas Benedictus.

Dia menambahkan perhitungan adanya kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK yang berubah-ubah angkanya merupakan indikasi bahwa apa yang disampaikan oleh BPK tentang angka kerugian PT Pertamina (Persero) akibat adanya Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 sebesar USD113,389,186.60 adalah tidak akurat karena proses Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 adalah perjanjian jual dan pembelian jangka Panjang (20 tahun) hingga 2040 yang harganya akan selalu berubah tergantung kondisi pasar, geopolitik, bencana alam, pandemi, kondisi domestik dan lain-lain, bisa untung bisa rugi.

"Bahwa, apa yang menjadi dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sdr. Ir. Karen Agustiawan yang mengacu kepada Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Kedua yang mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Pertama “secara melawan hukum; Kedua, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan ketiga, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan unsur-unsur Pasal 3 adalah: a. Secara melawan hukum b. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi c. “Dapat” merugikan negara atau perekonomian negara; adalah Tidak Terbukti," terangnya.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menambah keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim dan memperjelas kasus ini, Benedictus pun menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sdr. Dwi Soetjipto selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 dan Sdr. Nicke Widyawati selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) saat ini.

"Ini untuk menghindari tuduhan fitnah dari Jaksa Penuntut Umum maka mohon Majelis Hakim Yang Terhormat untuk juga menghadirkan manajemen Blackstone, untuk didengar keterangannya terkait kontrak kerja antara Blackstone dengan Sdr. Ir. Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) apakah benar atau fiktif," pungkasnya.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral