Klaten, Jawa Tengah - Peristiwa pencurian terjadi di agrowisata buah jeruk di Dusun Macanan, Desa Jemawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Namun apes, pelaku tertangkap saat hendak melarikan diri.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 2 Januari 2022 pagi. Pelaku mencuri 15 kilogram buah jeruk dan tertangkap warga.
Rahmad mengatakan, ia mengetahui buah jeruk di ladang miliknya dicuri setelah mendapatkan informasi dari tetangganya.
"Saya pulang Subuh dari Masjid ditelpun orang bahwa ada maling (pencuri) tertangkap di timur desa, kemudian saya ke lokasi," kata Rahmad saat ditemui Senin (3/1/2022).
Diceritakan, penangkapan pelaku bermula ketika warga petani yang sedang ronda melihat ada orang mencurigakan di ladang buah jeruk. Kemudian pelaku lari saat dikejar warga.
"Di dalam lokasi (ladang jeruk), warga melihat ada orang mencurigakan. Kemudian warga cari bantuan. Saat itu tiba-tiba pelaku keluar ladang bawa jeruk dimasukkan bronjong dan pergi naik sepeda motor," ucapnya.
Saat pelaku kabur, kata Rahmad, warga kemudian mengejarnya. Kemudian tiba-tiba pelaku terjatuh hingga sepeda motornya menabrak pohon jati di pinggir jalan.
"Pelaku langsung ditangkap dan sesaat kemudian petugas kepolisian datang ke lokasi mengamankan pelaku," tandasnya.
Akibat kejadian itu, Rahmad kehilangan 15 kilogram buah jeruk dengan kerugian materiil sebesar Rp 150.000. Meski demikian ia memaafkan pelaku.
"Sudah saya maafkan. Untuk selanjutnya saya akan lebih waspada. Bersama petani lainnya kita tingkatkan ronda malam," ujarnya.
Kejadian pencurian buah jeruk dialami Rahmad tak hanya sekali ini. Dalam kurun waktu dua bulan sudah terjadi beberapa kali.
"Kira-kira sudah sekitar tujuh kali (terjadi pencurian) dalam kurun waktu dua bulan ini. Perkiraan tujuh kwintal dengan kerugian sekitar Rp 7 juta," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Jatinom, Iptu Nahrowi, mengatakan, polisi telah meminta keterangan pelaku, korban, dan sejumlah saksi. Selanjutnya, kejadian tersebut diselesaikan secara musyawarah atau Restorative Justice.
"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri dan tertangkap. Kini pelaku dikenakan wajib lapor," tegas Iptu Nahrowi.
Load more