tvOnenews.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen untuk mendampingi para pelaku UMKM agar dapat sejalan dengan peraturan pemerintah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya mengungkapkan, pendampingan bagi UMKM penting untuk mendapatkan kemudahan akses legalitas usaha, seperti perizinan usaha, sertifikasi halal, hingga izin PIRT.
Sedangkan menganggapi pemberitaan terkait dengan keberpihakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terhadap para pelaku UMKM, khususnya pengusaha toko kelontong terkait Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional, Arif mengatakan justru tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.
Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.
“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.
Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.
“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.(chm)
Load more