Gresik, Jawa Timur - Akibat maraknya juru parkir (jukir) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan parkir sistem elektronik dengan pembayaran non tunai di sejumlah pusat perbelanjaan dan titik keramaian di Gresik.
Penerapan parkir sistem pembayaran non tunai mulai diujicobakan dan langsung disosialisasikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dengan melihat langsung penerapan pembayaran parkir elektronik di tepi jalan raya perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (27/12).
Sistem parkir elektronik akan diterapkan di Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022. Warga nantinya membayar parkir kendaraan melalui pembayaran elektronik seperti Ovo, Go Pay, Shopee Pay dan lain sebagainya.
"Tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp10.000. Pembayaran melalui aplikasi Go Pay, Shopee Pay, Link Aja, Dana dan Ovo," ujar Yani.
Menurut Yani, setiap juru parkir nantinya akan membawa selembar QR code. Warga cukup melakukan scan QR code dengan aplikasi pembayaran elektronik yang dimiliki melalui ponsel pintar.
Pembayaran parkir dari tunai menjadi non tunai merupakan hasil kerja sama Pemkab Gresik dengan Bank Jatim melalui sistem QRIS.
"Kami mengimplemantasi Gresik Smart City menciptakan pemerintahan good governance, transparan dan akuntabel. Pendapatan daerah dari sektor parkir bisa dipantau dengan jelas. Bisa kita kontrol. Ada dashboardnya berapa retribusi parkir tersebut," lanjut Yani.
Load more