News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Marak Juru Parkir Ilegal, Pemkab Gresik Uji Coba Parkir Elektronik Non Tunai

Akibat maraknya juru parkir (jukir) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan parkir sistem elektronik dengan pembayaran non tunai di sejumlah pusat perbelanjaan dan titik keramaian di Gresik.
Senin, 27 Desember 2021 - 17:17 WIB
Seorang pengguna parkir sedang membayar jasa parkir menggunakan QRIS
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Akibat maraknya juru parkir (jukir) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gresik akan menerapkan parkir sistem elektronik dengan pembayaran non tunai di sejumlah pusat perbelanjaan dan titik keramaian di Gresik.

Penerapan parkir sistem pembayaran non tunai mulai diujicobakan dan langsung disosialisasikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dengan melihat langsung penerapan pembayaran parkir elektronik di tepi jalan raya perumahan  Gresik Kota Baru (GKB), Senin (27/12).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sistem parkir elektronik akan diterapkan di Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022. Warga nantinya membayar parkir kendaraan melalui pembayaran elektronik seperti Ovo, Go Pay, Shopee Pay dan lain sebagainya. 

"Tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp3.000 dan roda enam Rp10.000. Pembayaran melalui aplikasi Go Pay, Shopee Pay, Link Aja, Dana dan Ovo," ujar Yani.

Menurut Yani, setiap juru parkir nantinya akan membawa selembar QR code. Warga cukup melakukan scan QR code dengan aplikasi pembayaran elektronik yang dimiliki melalui ponsel pintar.

Pembayaran parkir dari tunai menjadi non tunai merupakan hasil kerja sama Pemkab Gresik dengan Bank Jatim melalui sistem QRIS

"Kami mengimplemantasi Gresik Smart City menciptakan pemerintahan good governance, transparan dan akuntabel. Pendapatan daerah dari sektor parkir bisa dipantau dengan jelas. Bisa kita kontrol. Ada dashboardnya berapa retribusi parkir tersebut," lanjut Yani.

Perubahan pembayaran parkir dari tunai menjadi non tunai tidak semudah membalikkan telapak tangan. Gus Yani menegaskan jika masih ada petugas parkir yang masih menarik tunai saat diterapkan nanti, warga bisa melapor. Dirinya juga membentuk satgas yang
menggandeng penegak hukum.

"Ketika ada petugas kami menarik dengan cara tunai, laporkan Gresik Akas 112. Kita bentuk satgas terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, Kejaksaan yang memantau parkir non tunai ini bisa berjalan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pengendara, Yusita mengaku senang dengan adanya parkir non tunai ini. Dia langsung membayar Rp 2.000 melalui aplikasi miliknya saat juru parkir datang. 

"Lumayan nyaman, saya mendukung dengan pembayaran elektronik ini," ucapnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT