Hanya saja dari pertemuan tersebut, ia menyebut pihak OJK Sumbagsel terkesan lepas tangan. Lantaran mereka menilai permasalahan terkait adanya dua dokumen RUPSLB harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.
"Oleh sebab itu diharapkan agar OJK dapat mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan penyimpangan terkait penanganan kasus dua akta secara tidak prosedural, transaparan dan objektif," ujarnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status itu dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3/2024) kemarin.
Ia mengatakan dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya. (raa)
Load more